Metroterkini.com - Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Riau, menangkap seorang bocah ingusan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (24/2/ 2018) sekitar pukul 18.00 Wib.
Penangkapan DPO Tindak pidana narkoba tersebut berdasarkan surat LP.A / 12 / II / 2018 /RIAU/RES KEP MERANTI, tanggal 16 Februari 2018,Dan DPO / 12 / II / 2018 / Resnarkoba, tanggal 21 Februari 2018, atas nama HW Als A.
DPO Tindak pidana Narkoba yang diamankan aparat itu atas nama BH alias B(13thn),Bocah bauk kencur di amankan aparat sat narkoba polres kepulauan meranti,di kediamanya di gang Tempur Nomor 4 Kelurahan Selat Panjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu berdasarkan hasil penyelidikan anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, terkait perkara tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka HW Als Ar yang terlebih dulu telah diamankan.
Dimana salah satu rekannya yang melarikan diri bernama BH als B yang ditetapkan sebagai DPO, diketahui berada didaerah Gelora gang Tempur Kota Selatpanjang.
Atas informasi itu, petugas bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka BH Als B, dimana saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, BH mengakui bahwa dirinya pada saat sebelum digerebek bersama dengan H.I.A dan P,BH berada dirumah H sedang ikut menimbang dan memaket sabu untuk dimasukan kedalam plastik klip oleh H.
Bahkan saat itu itu juga dirumah tersangka H, dia mengaku sempat menyerahkan langsung dua paket ketangan LR, atas permintaan LR sendiri. Setelah itu dirinya langsung pergi. [ant]